You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RUU Pilkada
photo Doc - Beritajakarta.id

Pilkada DKI Tetap Bisa Digelar Langsung

Meski Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (26/9) dinihari, namun khusus untuk Jakarta masih bisa menggelar Pilkada secara langsung.

Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota

"Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah yang telah disahkan dalam rapat paripurna DPR tidak berpengaruh dalam proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, saat dihubungi beritajakarta.com, Jumat (26/9). 

Pasalnya, kata Sumarno, DKI Jakarta memiliki kekhususan karena sebagai Ibu Kota negara seperti diamanatkan dalam UU No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ahok Tak Mau Jadi Budak DPRD

"Dalam Pasal 10 UU Nomor 29 Tahun 2007 disebutkan, Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh Gubernur dan dibantu oleh seorang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui Pemilihan Umum Kepala Daerah," ujarnya.

Mengacu pada aturan kekhususan DKI Jakarta tersebut, lanjut Sumarno, maka proses pemilihan kepala daerah di Ibu Kota tidak berpengaruh dengan RUU Pilkada melalui DPRD yang telah disahkan oleh wakil rakyat di Senayan.   

"Jadi secara ekspilit, pemilihan kepala daerah di Jakarta akan tetap digelar secara langsung karena Jakarta diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang khusus," ungkapnya.

Ia mengungkapkan, ada empat provinsi di Indonesia yang memiliki payung hukum khusus yakni Daerah Istimewa Yogyakarta, Aceh, Papua, DKI Jakarta. "Pilkada di DKI Jakarta memiliki kekhususan seperti Yogyakarta, Papua, dan Aceh," ungkapnya.  

Ia menambahkan, Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang dapat dipilih melalui DPRD, jika UU yang mengatur kekhususan DKI Jakarta diubah.

"Pilkada di DKI Jakarta dari langsung menjadi dipilih melalui DPRD bisa dilakukan dengan syarat UU Nomor No 29 Tahun 2007 perihal Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah terlebih dahulu," pungkasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye2715 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye937 personNurito
  3. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye839 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye831 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye788 personAldi Geri Lumban Tobing